Berikut adalah jenis yang tidak di cover oleh pihak asuransi:
1. Barang Berharga (uang tunai, koin, perhiasan, berlian, emas, dan barang sejenisnya)
2. Surat Berharga (akta rumah (AJB, HGB), akta kendaraan (BPKB, STNK), paspor, ijazah, buku cek, deposito, saham, obligasi dan barang sejenisnya)
3. Makhluk Hidup (hewan, tanaman dan sejenisnya)
4. Senjata Api (senapan, pistol dan barang sejenisnya)
5. Barang Yang Mudah Rusak (makanan, kaca dan barang sejenisnya)
6. Barang Yang Mudah Meledak
7. Barang Yang Mudah Terbakar
8. Barang Ilegal (narkoba, pornografi, perjudian, barang bajakan dan barang sejenisnya)
9. Barang Fragile
10. Barang Antik
11. Barang Seni
12. Lukisan
13. Vaksin Obat-obatan
14. Handphone
15. Apabila barang yang akan di klaim rusak seperti lecet, gompal atau kerusakan kecil lainnya namun masih bisa berfungsi dengan baik.